Wokeee.. entaaah kenapa aku lagi tertarik banget sama Forensik n Medicolegal :D
*mau banting setirpun kyknya emg darah paternal tetep ada. zzz*Ini case tutorialku week ke 6, Kali ini case-nya adalah:
Girl datang ke dokter umum dg komplain delayed menstruasi 2 bulan. Dia sudah melakukan sexual intercourse beberapa kali dg cowoknya. PP test revealed positive result. Cowoknya nyuruh aborsi. Cowoknya itu tempramen dan suka melakukan kekerasan ke si cewek. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bruises pada beberapa part tubuhnya. Bapaknya si cewek adalah tokoh agama di desanya, jadi si cewek takut mau bilang ke beliau. Dia lalu mencoba minum obat nyamuk.
Sekarang masalahnya adalah :
Termasuk kasus apa?
Kalau kita tinjau bareng dari kasusnya, si cewek (sebut saja Merry) menjadi korban kejahatan sexual. Pacarnya, (sebut saja Akong) menghamilinya. Tetapi dari skenario, tampaknya mereka melakukan hubungan sexual di luar nikah tanpa paksaan.
Kasus kejahatan seksual termasuk ke dalam delik aduan, dimana kasus tidak dapat dipidana jika tidak ada pihak yang melakukan penuntutan. Kasus tersebut diatur oleh pasal-pasal berikut :
Persetubuhan:
a. Dalam Ikatan Perkawinan
Diatur dalam
Pasal 288
ayat (1) “ barang siapa bersetubuh dengan isterinya yang diketahui atau harus patut
disangkanya, bahwa perempuan itu belum masa buat dikawinkan, dihukum
penjara selama-lamanya 4 tahun, kalau perbuatan itu berakibatkan badan
perempuan itu mendapat luka.
Ayat (2) Kalau perbuatan itu menyebabkan perempuan mendapat luka berat,
dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun.
Ayat (3) jika menyebabkan kematian perempuan itu dihukum penjara selamalamanya
12 tahun.
Maksutnya, pasal ini dipakai oleh seorang istri yang belum pantas dikawinkan tapi si suami maksa aja berhubungan sex sama dia. Definisi pantas ngga pantasnya kawin itu sebenernya ada dua. Menurut biologis dan menurut yuridis. Kalau menurut biologis itu dilihat dari kemampuan reproduksi sang istri itu. Apakah dia sudah menstruasi atau belum (yang sudah menstruasi dianggap sudah pantas kawin secara biologis). Sedangkan menurt yuridis, yaitu yang tercantum dalam UU Perkawinan Bab II pasal 7 ayat 1, perkawinan diizinkan kalau laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuannya sudah berumur 16 tahun. Jadi, pasal ini lah yang dipakai jika ada seorang istri yang BELUM PANTAS DIKAWIN yang dipaksa oleh suaminya buat hubungan sexual.
b. Diluar ikatan Perkawinan
· Dengan Persetujuan si perempuan
a) Usia si perempuan >15 tahun
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya
Pasal 27BW/KUH Perdata) berbunyi :
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku baginya;
Di dalam hukum pidana dikenal dengan delik aduan.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
Intinya, kalau ada laki-laki di luar hubungan perkawinan ngajakin perempuan berhubungan sex dan akhirnya mereka melakukannya dengan persetujuan si perempuan, dan ada pengaduan (misal dari istrinya si laki2nya) maka si perempuan bisa kena pasal ini nih.
b) Usia si perempuan <15>
Pasal 287 KUHP
ayat (1) “Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahui atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun (belum masa utk kawin) dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Ayat (2) “Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umurnya perempaun itu belum sampai 12 tahun.
Maksutnya, kalau si cowok melakukan hubungan sexual dengan cewek usia <15th>
· Tanpa Persetujuan si perempuan
a) Dengan Kekerasan / ancaman
Pasal 285 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Di sini jelas si cewek diancam (si cewek ngga mau disetubuhi) jadi si cewek bias nuntut pake pasal ini :D
b) Si perempuan dalam keadaan ngga sadar / pingsan
Pasal 286 “Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Di sini jelas banget, pokoknya kalo si korban itu pingsan aja, tau2 bangun2 dia ternyata habis diperkosa, dia bisa nuntut si pemerkosanya itu pake pasal ini.
Jadi skenario tersebut bisa pake pasal yang mana ya?
Nah, berarti kan si cewek masuk yang hubungan di luar perkawinan. Trus harus tau dulu, cewek ini melakukan hubungan sex atas persetujuan dia juga atau karena kekerasan? Bisa dibuktikan dengan visum et repertum.
Seorang dokter... jika diminta oleh kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut, apa saja yang harus dilakukan?
· Menentukan adanya tanda tanda persetubuhan
Persetubuhan itu didefinisikan masuknya penis ke dalam vagina baik sebagian atau seluruhnya dengan atau tanpa semen.
Jadi, yg pengaruh ke hasil pemeriksaan adalah :
1. Keadaan selaput dara : Robekan selaput dara berarti telah terjadi masuknya benda tumpul ke dalam vagina (entah itu penis ato bukan, pokoknya benda tumpul aja....) . Jadi kesimpulannya belum tentu robeknya hymen adalah karena persetubuhan (liat definisi persetubuhan tadi).
2. Adanya spermatozoa : Kalau ada spermatozoa di dalam vagina artinya PASTI telah terjadi persetubuhan. Tapi, kalau ternyata pelakunya aspermia gimana? Nah, cek adakah Kholin? Spermin? Atau asam fosfatase? (Dalam semen terkandung ketiga komponen tadi). Tapi tentu saja hasil pembuktiannya ngga sekuat kalo ditemukannya spermatozoa di vagina.
Sperma masih bisa ditemukan motil dalam vagina hingga kurun waktu 4-5 jam pasca coitus.
Pada org hidup, sperma masih bisa ditemukan dalam vagina hingga 24-36 jam.
Pada org mati, sperma masih bisa ditemukan dalam vagina hingga 7-8 hari.
Dengan catatan, vagina TIDAK dibersihkan.
Jadi, buat menjaga bukti tersebut, KORBAN TIDAK DIPERKENANKAN membersihkan bagian tersebut/ mengganti pakaiannya buat menjaga keberadaan si cairan semen itu, hehe..
Kesimpulannya : Kalau ditemuin spermatozoa artinya TELAH TERJADI PERSETUBUHAN, tapi kalau tidak, tidak boleh diartikan bahwa TIDAK TERJADI PERSETUBUHAN.
· Menentukan adanya tanda tanda kekerasan
Kekerasan ngga selalu meninggalkan jejas. Tergantung kekerasannya seperti apa dulu. Bius misalnya, dia tidak meninggalkan jejas di kulit / otot, jadi kita harus mencari kemungkinan manifestasi dari bius itu sendiri. So, Kalau ada LUKA itu berarti ADA KEKERASAN. Tapi kalau tidak ada luka TIDAK BERARTI TIDAK TERJADI KEKERASAN. (perlu diingat juga bahwa faktor waktu penyembuhan juga sangat berpengaruh di sini).
· Memperkirakan umur
Penentuan umur dipakai buat mencari tahu apakah dia itu masuk kategori dewasa atau anak-anak. Terutama pada kasus homosexual (pasal 292 KUHP). Juga untuk menentukan apakah dia >15th atau <15th>
· Menentukan pantas tidaknya korban buat kawin
Udah dijelasin di atas tadi gimana menurut biologis dan yuridis.
VISUM ET REPERTUM harus mencakup hal-hal di atas dengan disertai PERKIRAAN WAKTU TERJADINYA PERSETUBUHAN. VISUM tidak boleh mencantumkan kata PEMERKOSAAN , karena itu diluar jangkauan ilmu kedokteran. Jadi hanya boleh mencantumkan BUKTI-BUKTI YANG ADA.
***to be continue.. udah ngantukk hehee..
0 comments:
Poskan Komentar